Tentang SP2KP
Latar Belakang
Mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberi tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat, dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya melalui pengendalian inflasi pangan
Pengendalian inflasi erat kaitannya dengan daya beli masyarakat dan kemiskinan. Sementara itu, andil inflasi bapokting, khususnya pangan cukup tinggi karena merupakan kebutuhan primer dengan proporsi pengeluaran rumah tangga relatif lebih besar dibanding komponen lain. Untuk itu, kebijakan serta upaya stabilisasi harga dan ketersediaan bapokting dilakukan secara intensif oleh Kemendag bersama pemerintah daerah dan K/L terkait lainnya.
Perumusan kebijakan dimaksud memerlukan basis data yang akurat dalam rangka menunjang efektivitas kebijakan yang diterapkan, salah satunya adalah data harga dan stok/pasokan bapokting yang kontinyu dan menyeluruh secara nasional. Pemanfaatan data antara lain dalam early warning komoditi yang harganya bergejolak, pemetaan wilayah sasaran kebijakan, dan pengukuran besaran lingkup kebijakan yang diperlukan.